Sidangpraperadilan sendiri diadakan atas permintaan atau dimana dipimpin oleh seorang hakim atau untuk memanggil para pihak dari penyidik ataupun pihak penuntut umum yang mana telah diduga melakukan suatu upaya paksa ialah perkara materinya atau inti perkara, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata TATAURUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud PROSESPEMERIKSAAN PRAPERADILAN 1. Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP). 2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. 3. Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit Sembarimenanti proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, saya ingin membagi pengetahuan lewat tulisan ini. Dengan topik yang Dalam perkara BG, sidang pertama akan dilaksanakan hari Senin, 2 Februari 2015. Paling lambat 7 (tujuh) hari perkara sudah harus diputus. Jadi paling lambat tanggal 9 Februari 2015 contoh kegiatan perumahan dan tata laksana rumah tangga. - Jalannya sidang perdana Mario Dandy Satrio dipimpin oleh hakim yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana putra Rafael Alun Trisambodo tersebut digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan pada Selasa 6/6/2023 dibantu oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II. Dalam persidangan tersebut, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap D 17, remaja yang ia aniaya pada Senin 20/2/2023 lalu. Akibat perbuatan Mario, D mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sehingga harus dirawat selama 1 bulan lebih di RS Mayapada, Jakarta. Berikut ini profil Alimin Ribut Sujono yang ditunjuk memimpin sidang perdana Mario. Baca juga Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak Free Kick Profil Alimin Ribut Sujono Dilansir dari Alimin lahir pada 29 November 1967. Ia kemudian diangkat menjadi CPNS pada Desember 1992. Ia pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu. Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya IV/d. Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. JAKARTA, - Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan berlangsung hari ini, Selasa 25/5/2021. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan. Sebelumnya gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dengan surat bernomor 43/ dan diajukan pada Jumat 16 April 2021 gugatan tersebut RJ Lino meminta KPK menganulir statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. Baca juga RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya... Ia mengajukan gugatannya lantaran merasa bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum. Selain itu dalam gugatannya RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa 18/5/2021, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso, meminta seluruh gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tidak sah. Ia menerangkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPDP KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun. Baca juga Profil RJ Lino, Eks Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU KPK. "Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," jelasnya. Berdasarkan fakta itu, sambung Agus, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 70C UU KPK tersebut. Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Mahkamah Konstitusi MK dalam putusan tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan. Baca juga Mengingat Kembali Kasus RJ Lino yang Pernah Dibawa-bawa untuk Kuatkan Argumen SP3 di KPK Agus menilai bahwa KPK telah melanggar Pasal 11 Ayat 1 huruf b, dan Ayat 2 jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kerugian negara pada perkara ini tidak mencapai Rp 1 miliar, namun hanya Rp 329 juta. Pernyataan KPK Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20/5/2021 Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan lembaga antirasuah itu pada RJ Lino sah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ali menyebut pada proses penahanan, KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberitahu pihak keluarga. Ia juga menceritakan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelabuhan II Persero muncul dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014. Setelahnya penyelidikan dilanjutkan dengan melibatkan 18 saksi, termasuk ahli dari Institut Teknologi Bandung ITB dan ahli penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Baca juga KPK Serahkan 56 Bukti dan Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan RJ Lino Setelahnya berdasarkan keterangan dari ITB dan BPK, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara dan pengadaan QCC yang tak sesuai Undang-Undang. KPK kemudian meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic untuk menghitung berapa besar jumlah kerugian negara. "Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,9 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 17 miliar," sebut Ali. Berdasarkan fakta-fakta itu KPK meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan RJ Lino secara keseluruhan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. – Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan tentang adanya kekurangan atau kesalahan dalam proses berjalannya perkara menjadi alat koreksi terhadap tindakan para penegak hukum. Aturan mengenai praperadilan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 10, terdapat beberapa obyek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas dihentikannya perkara pidana pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan atas permintaan tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Baca juga Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan Tersangka, keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka juga dapat mengajukan praperadilan mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkaranya tidak diajukan ke itu, praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi korban. Dalam proses pemeriksaannya, praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri. Saat melaksanakan tugas, hakim tersebut dibantu oleh seorang panitera. Hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan hari sidang dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, sekaligus melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon praperadilan untuk didengar keterangannya. Dalam waktu paling lambat tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Putusan ini tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Untuk putusan ini, pemohon dapat meminta banding sebagai putusan akhir ke pengadilan tinggi. Referensi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Mahkamah Agung RI. 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II. Jakarta Mahkamah Agung RI. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Priyo Handoko SS, Ketua Pusat Studi Hukum Dan Ham GP Ansor Surabaya Pada Tulisan kecil dan sederhana ini saya tidak mengomentari kasus yang terjadi pada Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya akan bicara tentang Kewenangan Pengadilan Negeri terkait Hukum Acara Pidana. Sebelum menjadi Dosen PNS di UIN Surabaya saya seorang Advokat yang berkantor di Surabaya. Saya sebagai seorang Advokat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2010. Saya praktek sudah 20 tahun dan menangani perkara pidana ratusan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. Disamping sebagai Advokat saya juga mengajar di Fakultas Hukum UWKS dan UNMER Malang. Singkatnya saya punya sedikit pengalaman mengajar dan praktek. Tulisan ini murni mengangkat pengalaman dan tidak memihak pada BG maupun KPK. Saya salah satu warga masyarakat yang mendukung KPK karena secara Yuridis lembaga KPK masih eksis. Saya juga mendukung Lembaga Polri agar kuat dan berwibawa sebagai penegak hokum di Indonesia. Keinginan saya KPK kuat, Polri Kuat dan berwibawa. Terkait kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili kita dapat melihat pada Bab X KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan dengan jelas asas sense clear, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Wewenang Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal ini sebenarnya boleh dikatakan suatu wewenang khusus, yaitu wewenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyidikan dan penuntutan perkara pidana lihat R Soesilo; 1986 hal 72. Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Proses Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan maksud tercapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang bertujuan menjamin keadilan dan kepastian hokum. Perkara Praperadilan yang ditangani Hakim Ripin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin 16-2-2015, saya melihat siaran langsung pembacaan Putusan lewat TV One, yang isinya kurang lebihnya sebagai berikut permohonan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak surat perintah penyidikan yang menetapkan Budi Gunawan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penyidikan tak mempunyai kekuatan hokum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Apabila kita kaji secara obyektif, bahwa obyek perkara Praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP. Diluar ketentuan dari Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek Praperadilan. Sedangkan keputusan Praperadilan oleh Hakim Ripin Rizaldi sudah diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Jika terjadi masalah seperti ini maka kita masih dapat berharap kepada Mahkamah Agung untuk melakukan kewenangannya sabagai lembaga Pengadilan Tertinggi. Secara Yuridis kita faham sampai saat ini Budi Gunawan TIDAK BERSALAH. Yang saya permasalahkan dalam tulisan ini adalah Hakim Ripin Rizaldi membuat keputusan diluar Sistem Hukum yang ada. Dengan keputusan ini maka dalam acara Pidana Tidak ada kepastian hokum. Padahal dalam perkara Pidana asas Legalitas merupakan asas terpenting. Lihat Catatan Selengkapnya YOGYA - Proses hukum terhadap tersangka kasus mafia tanah kas desa TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, masih berlanjut. Robinson Saalino bakal menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kota Yogyakarta dalam waktu dekat, setelah gugatannya dalam praperadilan dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim PN Yogyakarta Jumat, 9/6/2023 lalu. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Minggu 11/6/2023. Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023. Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. "Ya, praperadilan gugur karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," lanjut Heri. Jadwal sidang PN Tipikor Yogyakarta telah membentuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan tersangka Robinson. Perkara Robinson sendiri telah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/ Yyk. Sidang pokok perkara sesuai jadwal akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang. Penetapan sidang dilaksanakan selepas Kejati DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson ke PN Yogyakarta. "Sidang bakal segera dimulai Senin 12/6/2023," imbuh Heri. Proses persidangan Robinson, menurut Heri, rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

sidang perkara praperadilan dipimpin oleh